Case:
Tender pengadaan jasa atau konsultansi pada umumnya menggunakan Sistem Nilai (Merit System). Sistem ini umumnya menggunakan proporsi 80:20 di mana 80% adalah nilai teknis dan 20% adalah nilai harga. Proporsi inilah yang sering menjadi mainan panitia untuk memenangkan peserta tertentu (jagoannya) dengan mudahnya. Caranya juga tidak susah, cukup dengan memberikan nilai teknis kepada calon pemenang yang cukup jauh selisihnya dibanding runner-up calon pemenang.
Proses:
Berikut adalah urutan proses pada umumnya, untuk pengadaan konsultansi (atau pengadaan jasa pada umumnya) dengan menggunakan merit point system:
- Seleksi prakualifikasi, dilanjutkan pengumuman 3-7 peserta yang lolos prakualifikasi
- Pemasukan dokumen teknis, dilanjutkan pembukaan dokumen teknis
- Pengumuman 3 besar nilai teknis
- Tiga besar diundang pembukaan Surat Penawaran Harga (SPH) yang akan mengkoreksi sebesar 20% total.
Dengan membuat selisih nilai teknis yang cukup signifikan, maka runner-up calon pemenang hampir mustahil bisa mengalahkan urutan pertama hanya dengan mengandalkan koreksi yang maksimal 20%. Dengan demikian, faktor harga bisa dikatakan hampir tidak ada peranannya lagi. Pada umumnya panitia memberikan nilai tertinggi pada harga sekitar harga "Pagu - 20%", tetapi peserta tender yang percaya diri (telah dijagokan panitia) kadang berani memasang harga "Pagu - 1%" dengan asumsi panitia akan memberikan nilai teknis yang terpaut jauh dibanding runner-up sehingga koreksi nilai tidak mampu mengubah susunan peringkat. Selisih 10-19% cukup lumayan buat alokasi bagi-bagi kesejahteraan :P.
Dasar Hukum:
Paragraf Ketiga
Evaluasi Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 19
(1)
Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda evaluasi penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakan, dan metoda evaluasi penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang, yang meliputi :
a. sistem gugur;
b. sistem nilai;
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
Kemudian di lampiran 1 Keppres 80/2003:
BAB I
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
...
b) Metoda Evaluasi Berdasarkan Kualitas Teknis dan Biaya
(1) Metoda evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya digunakan untuk pekerjaan yang lingkup, keluaran (output), waktu penugasan, dan hal-hal lain dapat diperkirakan dengan baik dalam KAK, serta besarnya biaya dapat ditentukan dengan tepat. Sebagai contoh: desain jaringan irigasi primer, desain jalan, studi kelayakan, konsultansi manajemen, dan supervisi bangunan non-gedung.
(2) Urutan proses evaluasi adalah sebagai berikut :
(a) Dilakukan penilaian kualitas penawaran teknis, kemudian dipilih penawaran-penawaran yang diatas batas lulus (passing grade);
(b) Dilakukan penilaian penawaran biaya terhadap konsultan yang mempunyai nilai evaluasi penawaran teknis di atas batas lulus (passing grade);
(c) Dilakukan penjumlahan atau perhitungan kombinasi nilai penawaran teknis dan nilai penawaran biaya;
(d) Diadakan klarifikasi dan negosiasi terhadap konsultan yang mempunyai nilai kombinasi penawaran teknis dan penawaran biaya terbaik;
(e) Klarifikasi dan negosiasi tidak boleh mengubah sasaran kerangka acuan kerja. Pada prinsipnya harga satuan tidak boleh dinegosiasi kecuali untuk biaya langsung non personil yang dapat diganti dan biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar.
Workaround:
Ada beberapa institusi yang cukup kreatif dengan memodifikasi metode penilaian. Jika pada umumnya yang digunakan adalah sistem gugur dengan metode harga terendah ATAU sistem nilai (merit point system), institusi ini memodifikasinya dengan menggabungkan kelebihan keduanya, dengan cara:
- Pada proses pemilihan 3 besar, digunakan sistem nilai sehingga didapat 3 besar terbaik secara kualitas.
- Setelah lolos 3 besar, digunakan sistem harga terendah dengan tidak lagi memperhitungkan nilai teknis sebelumnya.
Sudah sewajarnya yang lolos 3 besar sudah dianggap qualified secara teknis, sehingga penggunaan metode harga terendah setelah 3 besar tidak akan terlalu beresiko di penurunan kualitas teknis pemenang tender. Dengan demikian negara akan diuntungkan dua kali; kualitas lebih terjamin (dibanding sistem harga terendah murni) dan harga termurah (dibanding sistem merit point murni).
Memang, saya belum menemukan di Keppres 80 apakah ada aturan yang memungkinkan seperti ini. Tapi terlepas dari itu, selama diatur secara jelas di RKS, KAK dan dijelaskan saat anwizjing, sepertinya tidak ada masalah untuk meningkatkan fairness competition.
No comments:
Post a Comment